AD/ ART

ANGGARAN DASAR
YSPC (YAMAHA SCORPIO PACITAN CLUB)
  
Dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan, melaksanakan pengabdian masyarakat, YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) merasa berkewajiban untuk segera mengorganisasikan kegiatan-kegiatannya serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Guna ikut serta mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup masyarakat Pacitan, YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) berusaha mengembangkan jalinan kerjasama dengan semua pihak dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dalam rangka mewujudkan hubungan antar umat dengan penuh saling pengertian, damai, adil dan manusiawi, YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) berusaha dan bertekad mengembangkan rasa silaturahmi demi kesejahteraan bersama.
Guna mewujudkan cita-cita seperti tersebut diatas maka disusunlah Anggaran Dasar YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) sebagai berikut:


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Komunitas ini bernama Yamaha Scorpio Pacitan Club yang disingkat YSPC.

Pasal 2
Waktu
YSPC disahkan pada waktu MAKRAB YSPC.

Pasal 3
Kedudukan
YSPC berkedudukan di Kabupaten Pacitan.



BAB II
ASAS DAN SIFAT

Pasal 4
Asas
YSPC berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5
Sifat
YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan) adalah Komunitas motor yang mempunyai merek sejenis yaitu Yamaha Scorpio, demokratis, profesional, religius dan kemanusiaan.


BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6
Tujuan
Lembaga YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) bertujuan untuk ikut berperan serta mewujudkan anggota yang berintelektualitas tinggi, taat dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 7
Usaha
Untuk mewujudkan pada pasal 6 maka diperlukan suatu usaha yang meliputi :
1.        Menggali potensi kreatifitas dan mengembangkan pemikiran serta penalaran pengendara.
2.        Meningkatkan peran serta dalam pengembangan mutu berkendara.
3.        Menampung, mengarahkan dan menyalurkan kepedulian pengendara terhadap persoalan – persoalan sosial kemasyarakatan.
4.        Melakukan pengelolaan terhadap aset dan pendanaan Pengendara secara professional dan mandiri.
5.        Internalisasi nilai – nilai sosial dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat.


BAB IV
KEDAULATAN

Pasal 8
Kedaulatan tertinggi berada di Rapat Anggota YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9
(1)      Anggota YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) adalah masyarakat PACITAN yang terdaftar dalam organisasi YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(2)      Keanggotaan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) terdiri atas anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
(3)   Yang dapat diterima menjadi anggota YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) adalah warga negara Indonesia pada umumnya dan Pacitan pada khususnya dan bersedia mentaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(4)   Ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal 10
(1)   Pelindung adalah kepala daerah/ bupati Pacitan.
(2)   Dewan Penasehat adalah orang yang mempunyai kedudukan tertinggi di masing-masing instansi dan atau dinas.


BAB VII

KEWAJIBAN    dan    HAK  ANGGOTA


Pasal 11

(1)   Anggota YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) berkewajiban mendukung kegiatan-kegiatan sesuai program YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dan berhak untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan yang dimaksud.
(2)   Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB VIII
LEMBAGA DAN STRUKTUR

Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Konferensi YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).

Pasal 13
Struktur Lembaga
Struktur lembaga YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) terdiri dari :
Yamaha Scorpio Pacitan Club yang selanjutnya disingkat YSPC adalah perwujudan tertinggi dari para pengendara di Pacitan.


BAB IX
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal 14
Keuangan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) diperoleh dari para anggota di lingkungan YSPC, maupun sumber-sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
(1)   Sumber dana di lingkungan  YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) diperoleh dari :
a.       Uang pangkal anggota.
b.      Uang iuran anggota.
c.       Sumbangan dari anggota.
d.      Sumbangan dari simpatisan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dan warga masyarakat lainnya.
e.       Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
(2)   Pengelolaan keuangan beserta pertanggungjawabannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB X
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 15
Lambang dan atribut YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) berbentuk tameng dengan tulisan YSPC berwarna hitam yang berada di pinggir atas.


Pasal 16
(1)  Wujud Lambang :
  1. Berbentuk tameng yang melambangkan pelindung yang tidak terpengaruh dari segala bentuk penyimpangan baik dari dalam maupun dari luar club.
  2. Kata YSPC melambangkan nama organisasi.
(2)   Arti Warna :
a.     Warna biru melambangkan damai dan menyejukkan. Biru juga terkait dengan spiritualitas, kontemplasi, misteri dan kesabaran. Asosiasi positifnya, rasa percaya dan stabilitas.
  1. Warna hitam melambangkan keteguhan dan tekad perjuangan dalam menunaikan tugas.
  2. Warna biru dan hitam melambangkan keteguhan dan tekad perjuangan dalam menunaikan tugas dengan kesabaran, rasa percaya dan stabilitas yang tinggi.

(3)  Makna Lambang :
Menggambarkan tekad dan keteguhan perjuangan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dalam melaksanakan semua aktifitasnya secara baik guna meningkatkan iman dan takwa serta mewujudkan masyarakat yang sentosa, sejahtera serta bahagia lahir dan batin.

Pasal 17

Bendera YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) berbentuk tameng dengan warna dasar biru dan tulisan YSPC di tengah atas.


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
Perubahan anggaran dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh RAPAT ANGGOTA YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(1)   Anggaran dasar ini hanya dapat diubah oleh RAPAT ANGGOTA YSPC yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari Jumlah anggota YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah peserta yang hadir.
(2)   Dalam hal RAPAT ANGGOTA seperti dimaksud ayat (1) di atas tidak dapat diselenggarakan karena tidak mencapai quorum, maka ditunda selambat-lambatnya satu kali 24 jam dan selanjutnya dengan memenuhi syarat serta ketentuan yang sama RAPAT ANGGOTA dapat diselenggarakan dan mengambil keputusan yang sah.


BAB XII
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN LEMBAGA

Pasal 19
1.      Pembentukan lembaga baru dilingkungan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) harus mendapat izin atau pengesahan dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari anggota YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dalam RAPAT ANGGOTA.
2.      Pembubaran lembaga – lembaga dilingkungan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dilaksanakan oleh RAPAT ANGGOTA.
3.      Pembentukan dan pembubaran lembaga–lembaga akan diatur dalam RAPAT ANGGOTA YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).


BAB XIII

RAPAT  -  RAPAT


Pasal 20
(1)   Rapat Harian diselenggarakan untuk membahas perubahan-perubahan kebijakan dan strategi organisasi yang bersifat mendesak karena adanya perubahan situasi dan kondisi dalam wilayah demi kelangsungan hidup organisasi ke depan.
(2)   Rapat Mingguan diselenggarakan untuk penyempurnaan kebijakan-kebijakan dan strategi pokok guna memantapkan program-program organisasi demi kepentingan organisasi pada khususnya dan mahasiswa pada umumnya.
(3)   Rapat Bulanan diselenggarakan untuk mengadakan penggantian antar waktu anggota atau pengurus apabila terjadi :
a.  Anggota yang bersangkutan mengundurkan diri.
b.  Anggota yang bersangkutan meninggal dunia.
c.  Anggota yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan dipecat.
d.  Sebab-sebab lain.
(4)   Ketentuan tentang Rapat seperti tersebut diatas, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

Pasal 21
1.      Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Rapat Anggota.
2.      Anggaran Dasar YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) berlaku sejak ditetapkan.

Pasal 22

1.      Dengan ditetapkan Anggaran Dasar ini, maka Angaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
2.      Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di        : Pacitan
Hari/ Tanggal        : Minggu, 12 Juli 2012

Pimpinan Sidang I



( Bayu Nugroho )
Sekretaris



( Seno Astoko Putro )



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
YAMAHA SCORPIO PACITAN CLUB
(YSPC)


BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) terdiri atas:
(1)   Anggota biasa, ialah setiap warga Negara Indonesia yang berasal dari Pacitan, mempunyai kendaraan bermotor dengan merk Yamaha Scorpio segala tipe, bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta terdaftar di dalam organisasi YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(2)   Anggota luar biasa, ialah setiap warga Negara Indonesia yang berasal dari Pacitan, mempunyai kendaraan bermotor dengan merk Yamaha Scorpio segala tipe, menyetujui dan bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta terdaftar di dalam organisasi YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(3)   Anggota kehormatan ialah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dianggap berjasa dan terdaftar kepada YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).


BAB II
TATA  CARA  PENERIMAAN  dan  PEMBERHENTIAN  KEANGGOTAAN

Pasal 2

Penerimaan anggota biasa maupun anggota luar biasa adalah sebagai berikut:
(1)   Warga Pacitan, warga luar Pacitan dan warga negara asing yang terdaftar di organisasi YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(2)   Secara sukarela mendaftar dan mengajukan identitas diri menjadi anggota kepada pengurus YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(3)   Pengesahan keanggotaan dilakukan oleh pengurus YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(4)   Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan yang kuat baik secara organisasi maupun pendapat pribadi anggota pengurus YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).

Pasal 3

(1)   Anggota Dewan Penasehat dapat diusulkan oleh anggota YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dengan mempertimbangkan kesediaan yang bersangkutan dalam rapat anggota YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(2)   Yang dapat diusulkan menjadi anggota Dewan Penasehat adalah orang yang mempunyai kedudukan tertinggi pada masing-masing instansi yang dipegangnya, orang yang dianggap berjasa dan atau tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki wawasan dan kearifan yang dapat membantu pengembangan program-program YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(3)   Keanggotaan Dewan Penasehat ditetapkan lewat rapat anggota YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(4)   Anggota Dewan Penasehat dapat diusulkan oleh Pengurus YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dengan mempertimbangkan kesediaan yang bersangkutan.

 

Pasal 4

(1)   Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan karena permintaan sendiri dan atau dipecat.
(2)   Seseorang berhenti menjadi anggota karena permintaan sendiri dapat mengajukan permohonannya secara lisan dan tertulis kepada Pengurus YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(3)   Seseorang dapat dipecat dari keanggotaan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan dan menodai nama baik YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) atau melanggar AD/ ART (Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga) YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dengan prosedur sebagai berikut:
  1. Sebelum dipecat kepada anggota yang bersangkutan diberi surat peringatan oleh pengurus YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
  2. Apabila setelah 15 (lima belas) hari surat peringatan tersebut tidak diperhatikan, maka pengurus dapat memberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.
  3. Apabila selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, maka keanggotaannya dinyatakan gugur dengan sendirinya.
  4. Anggota yang diberhentikan sementara atau dipecat dapat membela diri dalam Rapat Anggota. Pengurus YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dapat mengambil keputusan terhadap anggota yang bersangkutan.
  5. Surat pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh Pengurus YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) atas dasar keputusan Rapat Anggota. Surat keputusan kemudian diserahkan kepada anggota yang bersangkutan.
(4)   Pertimbangan dan tata cara seperti tersebut pada ayat (3) diatas berlaku juga terhadap anggota luar biasa, anggota kehormatan dengan sebutan pencabutan keanggotaan.


BAB III

KEWAJIBAN dan  HAK  ANGGOTA

Pasal 5
Anggota YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) berkewajiban:
(1)     Menjaga sikap yang baik sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, berbangsa dan bernegara, berupa sikap mental, tutur kata dan perilaku.
(2)     Melaksanakan pola hidup yang sesuai dengan aturan yang berlaku di masyarakat, berbangsa dan bernegara.
(3)     Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan AD/ ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) serta peraturan lain yang ditetapkan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(4)     Setia, menjaga dan memelihara nama baik YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(5)     Membina, memperjuangkan dan mengembangkan kerjasama dengan sesama anggota YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan VISI dan MISI YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(6)     Menghadiri rapat, pertemuan dan berperan serta dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).

 

Pasal 6

(1)   Anggota biasa berhak :
  1. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat dan memberikan suara.
  2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan baginya.
  3. Menghadiri semua kegiatan yang diselenggarakan oleh YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memberikan pendapat, masukan, baik secara lisan atau tertulis dan koreksi kepada pengurus dengan tujuan dan cara yang baik.
  5. Mendapatkan pembelaan, pelayanan dan manfaat dari kegiatan-kegiatan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
  6. Mengadakan pembelaan atas keputusan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) terhadap dirinya.
  7. Memperoleh informasi yang sama, terbuka dan transparan.

(2)   Anggota luar biasa berhak:
a.   Menghadiri rapat anggota dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) sesuai ketentuan yang berlaku.
b.   Memberikan saran/ pendapat, masukan, baik secara lisan atau tertulis serta peringatan atau koreksi kepada pengurus dengan tujuan dan cara yang baik.
c.   Mendapatkan pelayanan informasi tentang program dan kegiatan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
d.      Mengadakan pembelaan atas keputusan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) terhadap dirinya.
e.       Anggota luar biasa tidak memiliki hak suara maupun hak memilih dan dipilih.
(3)   Anggota kehormatan berhak menghadiri kegiatan-kegiatan YSPC atas undangan pengurus YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dan dapat memberikan saran/ pendapat namun tidak memiliki hak suara maupun hak memilih dan dipilih.


BAB IV

SUSUNAN  PENGURUS

Pasal 7
(1)   Dewan Penasehat adalah badan yang bertugas memberikan nasehat atau memutuskan suatu hal dengan jalan berunding demi kelancaran jalannya organisasi YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(2)   Ketua adalah tokoh yang memimpin organisasi untuk mencapai tujuan bersama.
(3)   Sekretaris adalah tokoh yang mengatur alur administrasi organisasi.
(4)   Bendahara adalah tokoh yang mengatur aliran dana di dalam organisasi.
(5)   Sie Koordinasi Fakultas adalah tokoh yang bertugas menyampaikan informasi kepada para anggota.
(6)   Sie Promosi dan Jaringan adalah tokoh yang menyampaikan informasi kepada public.
(7)   Sie LITBANG adalah tokoh yang mengatur dan mengembangkan organisasi yang sesuai dengan perkembangan jaman dan norma yang ada di dalam masyarakat.
(8)   Sie Pengembangan Keilmuan dan Keagamaan adalah tokoh yang berperan dalam menyampaikan ilmu pengetahuan dan ilmu keagamaan yang sesuai dengan perkembangan jaman.

 

Pasal 8

(1)   Dewan Penasehat adalah badan yang bertugas memberikan nasehat suatu hal dengan jalan berunding demi kelancaran jalannya organisasi YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(2)   Dewan Penasehat dibentuk untuk melengkapi kekurangan yang ada demi kelancaran jalannya organisasi YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(3)   Dewan Penasehat terdiri atas 1 atau beberapa anggota (bisa lebih dari 1 orang).
(4)   Dewan Penasehat beranggotakan sedikitnya 1 (satu) orang.
(5)   Anggota Dewan Penasehat dapat dipilih kembali.

Pasal 9
(1)   Pengurus Harian sedikit-dikitnya berjumlah 2 (dua) orang anggota.
(2)   Rapat Anggota Harian terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota.
(3)   Dalam menjalankan tugasnya, Ketua dapat membentuk sie atau departemen-departemen yang jumlahnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan program organisasi.
(4)   Pembentukan Departemen beserta tugas dan mekanisme kerjanya ditetapkan dengan rapat anggota.
(5)   Masa bakti Pengurus adalah 1 (satu) tahun.
(6)   Ketua dapat dipilih kembali selama masih memenuhi syarat sebagai anggota biasa.

 

Pasal 10

(1)   Susunan kepengurusan organisasi disahkan dan dilantik oleh rapat anggota.


BAB V

RAPAT & MUSYAWARAH

Pasal 11
(1)   Rapat diselenggarakan oleh Ketua.
(2)   Rapat anggota adalah pemegang kekuatan tertinggi organisasi.
(3)   Peserta Rapat Anggota adalah anggota biasa dan anggota luar biasa.
(4)   Untuk kelancaran penyelenggaraan rapat anggota, Ketua dapat membentuk panitia penyelenggara yang bertanggungjawab kepada Ketua.
(5)   Ketua membuat Rancangan Peraturan Tata Tertib Rapat Anggota yang mencakup susunan dan tata cara pemilihan pengurus.
(6)   Rapat anggota dipimpin oleh Ketua dan Pimpinan Sidang dapat dipilih oleh dan dari anggota.
(7)   Peserta rapat yang mempunyai hak suara adalah anggota biasa dan anggota luar biasa.
(8)   Rapat anggota diselenggarakan berdasarkan musyawarah anggota.
(9)   Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per tiga) anggota biasa yang sah.

 

Pasal 12

(1)   Rapat anggota dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota biasa dan atau anggota luar biasa.
(2)   Rapat anggota diselenggarakan oleh Ketua.
(3)   Dalam hal Ketua tidak dapat/ tidak bersedia menyelenggarakan Rapat Anggota, maka Wakil Ketua bersama-sama anggota biasa dan anggota luar biasa yang lain dapat menyelenggarakannya dengan persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota biasa yang sah dengan tidak mengurangi kewenangan Ketua.
(4)   Rapat anggota yang diselenggarakan oleh ketua mempunyai wewenang yang sama dengan Rapat Anggota yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua.

 

Pasal 13

(1)   Rapat Anggota merupakan wadah permusyawaratan tertinggi yang diselenggarakan oleh Ketua.
(2)   Rapat Anggota dihadiri oleh anggota anggota biasa dan anggota luar biasa.
(3)   Rapat Anggota dapat juga diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota biasa.
(4)   Rapat Anggota dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan memilih pengurus baru.
(5)   Rapat Anggota adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari dua per tiga jumlah Anggota biasa dan dalam pengambilan keputusan setiap peserta mempunyai 1 (satu) hak suara.
(6)   Rapat Anggota oleh Ketua, susunan acara dan peraturan tata tertib Rapat Anggota ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Ketua.

Pasal 14

(1)   Rapat Anggota diselenggarakan oleh Ketua dilaksanakan bila diperlukan dan sekurang-kurangnya dilakukan 1 minggu sekali.
(2)   Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa serta undangan lain.

 


BAB VI

KEUANGAN

Pasal 15

(1)   Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Ketua.
(2)   Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan Organisasi.
(3)   Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) disampaikan pada setiap akhir masa bakti, bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban pengurus pada tiap tingkatan organisasi dalam sidang rapat anggota/ Musyawarah anggota.


BAB VII

KEKAYAAN

Pasal 16
(1)   Setiap tingkat organisasi wajib membuat daftar kekayaan organisasi dengan status Kepemilikannya (milik sendiri, sewa, pinjam atau kontrak dan sebagainya) berikut lampiran bukti-buktinya.
(2)   Dalam hal terjadi pemindahan kepemilikan harus dimusyawarahkan dalam Rapat Anggota dan dilaporkan dalam Rapat Anggota/ Musyawarah Anggota.
(3)   Penggunaan/ pemanfaatan kekayaan atau fasilitas yang ada pada tiap tingkat organisasi kepada atau oleh pihak lain harus dimusyawarahkan oleh Rapat Anggota pada tiap-tiap organisasi dan ditetapkan dengan Surat Keputusan dan surat perjanjian.
(4)   Segala pendapatan yang diperoleh dari kerjasama/ perjanjian dengan pihak lain, penggunaannya harus seijin Pengurus Organisasi.
(5)   Biaya perawatan, pemeliharaan dan lain-lain yang menyangkut kekayaan organisasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi.


BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17
(1)   Sebelum organisasi, kepengurusan, kelengkapan, serta peraturannya seperti yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ini dibentuk: organisasi, kepengurusan, kelengkapan, serta peraturannya menggunakan ketetapan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga yang lama.
(2)   Masa transisi berlakunya Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ini selambat-lambatnya enam bulan setelah Rapat Anggota.


BAB IX
PENUTUP

Pasal 18

(1)   Dengan disahkannya Anggaran Rumah Tangga ini maka Anggaran Rumah Tangga yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)   Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak saat disahkan.


Ditetapkan di Pacitan,
Pada Tanggal: 12 Juli 2012





PIMPINAN SIDANG RAPAT ANGGOTA
YAMAHA SCORPIO PACITANCLUB (YSPC)


 


Bayu Nugoho
Pimpinan Sidang
                                                                               



                        Novin                                                                                 Seno Astoko Putro                                            
         Wakil Pimpinan Sidang                                                                             Sekretaris
                                                                                   


         
                Agus Sutikno                                                                                     Andik        
                     Anggota                                                                                        Anggota


Tidak ada komentar: