ANGGARAN DASAR
YSPC (YAMAHA SCORPIO PACITAN CLUB)
Dalam
rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan, melaksanakan pengabdian masyarakat, YSPC
(Yamaha Scorpio Pacitan Club) merasa berkewajiban untuk segera mengorganisasikan
kegiatan-kegiatannya serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Guna
ikut serta mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup masyarakat Pacitan, YSPC
(Yamaha Scorpio Pacitan Club) berusaha mengembangkan jalinan kerjasama dengan semua
pihak dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Untuk
menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dalam rangka mewujudkan
hubungan antar umat dengan penuh saling pengertian, damai, adil dan manusiawi, YSPC
(Yamaha Scorpio Pacitan Club) berusaha dan bertekad mengembangkan rasa silaturahmi
demi kesejahteraan bersama.
Guna
mewujudkan cita-cita seperti tersebut diatas maka disusunlah Anggaran Dasar YSPC
(Yamaha Scorpio Pacitan Club) sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Komunitas ini bernama Yamaha Scorpio Pacitan Club yang disingkat YSPC.
Pasal 2
Waktu
YSPC disahkan pada waktu MAKRAB YSPC.
Pasal 3
Kedudukan
YSPC berkedudukan di Kabupaten
Pacitan.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
YSPC berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Sifat
YSPC (Yamaha Scorpio
Pacitan) adalah Komunitas motor yang mempunyai merek sejenis yaitu Yamaha Scorpio, demokratis, profesional, religius dan kemanusiaan.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan
Lembaga YSPC (Yamaha
Scorpio Pacitan Club) bertujuan untuk ikut berperan
serta mewujudkan anggota yang berintelektualitas tinggi, taat dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 7
Usaha
Untuk mewujudkan
pada pasal 6 maka diperlukan suatu usaha yang meliputi :
1.
Menggali potensi kreatifitas
dan mengembangkan pemikiran serta penalaran pengendara.
2.
Meningkatkan peran serta dalam
pengembangan mutu berkendara.
3.
Menampung, mengarahkan dan menyalurkan
kepedulian pengendara terhadap persoalan – persoalan sosial kemasyarakatan.
4.
Melakukan pengelolaan terhadap
aset dan pendanaan Pengendara secara professional dan mandiri.
5.
Internalisasi nilai – nilai
sosial dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan
tertinggi berada di Rapat Anggota YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
(1)
Anggota YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) adalah masyarakat PACITAN yang terdaftar dalam organisasi YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(2)
Keanggotaan YSPC (Yamaha
Scorpio Pacitan Club) terdiri atas anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota
kehormatan.
(3)
Yang dapat diterima menjadi anggota YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) adalah warga
negara Indonesia pada umumnya dan Pacitan pada khususnya dan bersedia mentaati
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(4)
Ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PELINDUNG DAN
PENASEHAT
Pasal 10
(1)
Pelindung adalah kepala daerah/ bupati Pacitan.
(2)
Dewan Penasehat adalah orang yang mempunyai kedudukan
tertinggi di masing-masing instansi dan atau dinas.
BAB VII
KEWAJIBAN dan
HAK ANGGOTA
Pasal 11
(1)
Anggota YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) berkewajiban
mendukung kegiatan-kegiatan sesuai program YSPC (Yamaha
Scorpio Pacitan Club) dan berhak untuk mendapatkan manfaat dari
kegiatan-kegiatan yang dimaksud.
(2)
Ketentuan mengenai kewajiban dan hak
anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
LEMBAGA DAN STRUKTUR
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Konferensi YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
Pasal 13
Struktur Lembaga
Struktur lembaga YSPC (Yamaha
Scorpio Pacitan Club) terdiri dari :
Yamaha Scorpio Pacitan Club yang selanjutnya disingkat YSPC adalah perwujudan tertinggi dari para pengendara di Pacitan.
BAB IX
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal 14
Keuangan
YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) diperoleh dari para anggota di lingkungan YSPC, maupun sumber-sumber lain
yang sah, halal dan tidak mengikat.
(1)
Sumber dana di lingkungan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) diperoleh dari :
a.
Uang pangkal anggota.
b.
Uang iuran anggota.
c.
Sumbangan dari anggota.
d.
Sumbangan dari simpatisan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dan warga masyarakat lainnya.
e.
Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
(2)
Pengelolaan keuangan beserta pertanggungjawabannya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 15
Lambang dan atribut YSPC (Yamaha
Scorpio Pacitan Club) berbentuk tameng dengan tulisan YSPC
berwarna hitam yang berada di pinggir atas.
Pasal 16
(1) Wujud Lambang :
- Berbentuk tameng yang melambangkan pelindung yang
tidak terpengaruh dari segala bentuk penyimpangan baik dari dalam maupun
dari luar club.
- Kata YSPC melambangkan nama organisasi.
(2)
Arti Warna :
a.
Warna biru
melambangkan damai dan
menyejukkan. Biru juga terkait dengan spiritualitas,
kontemplasi, misteri dan kesabaran. Asosiasi positifnya, rasa percaya dan
stabilitas.
- Warna hitam melambangkan keteguhan
dan tekad perjuangan dalam menunaikan tugas.
- Warna biru dan hitam melambangkan keteguhan dan tekad perjuangan dalam menunaikan tugas
dengan kesabaran, rasa percaya dan stabilitas yang tinggi.
(3) Makna
Lambang :
Menggambarkan tekad dan keteguhan
perjuangan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dalam
melaksanakan semua aktifitasnya secara baik
guna meningkatkan iman dan takwa serta mewujudkan masyarakat yang sentosa,
sejahtera serta bahagia lahir dan batin.
Pasal
17
Bendera YSPC
(Yamaha Scorpio Pacitan Club) berbentuk tameng dengan warna dasar biru dan tulisan YSPC di tengah atas.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan anggaran dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh RAPAT
ANGGOTA YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan
Club).
(1)
Anggaran dasar ini hanya dapat diubah oleh RAPAT ANGGOTA YSPC
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari Jumlah anggota
YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya
setengah tambah satu dari jumlah peserta yang hadir.
(2)
Dalam hal RAPAT ANGGOTA seperti dimaksud ayat (1) di atas
tidak dapat diselenggarakan karena tidak mencapai quorum, maka ditunda
selambat-lambatnya satu kali 24 jam dan selanjutnya dengan memenuhi syarat serta
ketentuan yang sama RAPAT ANGGOTA dapat diselenggarakan dan mengambil keputusan
yang sah.
BAB XII
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 19
1.
Pembentukan lembaga baru
dilingkungan YSPC (Yamaha Scorpio
Pacitan Club) harus mendapat izin atau pengesahan dari sekurang-kurangnya
dua per tiga dari anggota YSPC
(Yamaha Scorpio Pacitan Club) dalam RAPAT ANGGOTA.
2.
Pembubaran lembaga – lembaga
dilingkungan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dilaksanakan oleh RAPAT ANGGOTA.
3.
Pembentukan dan pembubaran
lembaga–lembaga akan diatur dalam RAPAT ANGGOTA YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
BAB XIII
RAPAT - RAPAT
Pasal 20
(1) Rapat
Harian diselenggarakan untuk membahas perubahan-perubahan kebijakan dan
strategi organisasi yang bersifat mendesak karena adanya perubahan situasi dan
kondisi dalam wilayah demi kelangsungan hidup organisasi ke depan.
(2) Rapat
Mingguan diselenggarakan untuk penyempurnaan kebijakan-kebijakan dan strategi
pokok guna memantapkan program-program organisasi demi kepentingan organisasi pada
khususnya dan mahasiswa pada umumnya.
(3) Rapat
Bulanan diselenggarakan untuk mengadakan penggantian antar waktu anggota atau
pengurus apabila terjadi :
a. Anggota
yang bersangkutan mengundurkan diri.
b. Anggota
yang bersangkutan meninggal dunia.
c. Anggota
yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan dipecat.
d. Sebab-sebab
lain.
(4) Ketentuan
tentang Rapat seperti tersebut diatas, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB
XIV
ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN
PERALIHAN
Pasal 21
1.
Hal – hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Rapat
Anggota.
2.
Anggaran Dasar YSPC
(Yamaha Scorpio Pacitan Club) berlaku sejak ditetapkan.
Pasal 22
1.
Dengan ditetapkan Anggaran
Dasar ini,
maka Angaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
2.
Anggaran dasar ini berlaku
sejak ditetapkan
Ditetapkan di : Pacitan
Hari/ Tanggal : Minggu, 12 Juli 2012
Pimpinan Sidang I
( Bayu Nugroho
)
|
Sekretaris
( Seno Astoko Putro )
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
YAMAHA SCORPIO PACITAN CLUB
(YSPC)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan YSPC (Yamaha
Scorpio Pacitan Club) terdiri atas:
(1)
Anggota biasa, ialah setiap
warga Negara Indonesia yang berasal dari Pacitan, mempunyai kendaraan bermotor dengan merk Yamaha
Scorpio segala tipe, bersedia mentaati Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta terdaftar di dalam organisasi YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(2)
Anggota luar biasa, ialah setiap
warga Negara Indonesia yang berasal dari Pacitan, mempunyai kendaraan bermotor dengan merk Yamaha
Scorpio segala tipe, menyetujui dan bersedia mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta terdaftar di dalam organisasi YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(3)
Anggota kehormatan ialah setiap
orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dianggap berjasa
dan terdaftar kepada YSPC (Yamaha
Scorpio Pacitan Club).
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN
dan PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
Penerimaan anggota biasa maupun anggota luar biasa
adalah sebagai berikut:
(1)
Warga Pacitan, warga luar
Pacitan dan warga negara asing yang terdaftar di organisasi YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(2)
Secara sukarela mendaftar dan
mengajukan identitas diri menjadi anggota kepada pengurus YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(3)
Pengesahan keanggotaan
dilakukan oleh pengurus YSPC (Yamaha
Scorpio Pacitan Club).
(4)
Permintaan menjadi anggota
dapat ditolak apabila terdapat alasan yang kuat baik secara organisasi maupun
pendapat pribadi anggota pengurus YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
Pasal 3
(1)
Anggota Dewan Penasehat dapat
diusulkan oleh anggota YSPC (Yamaha
Scorpio Pacitan Club) dengan mempertimbangkan kesediaan
yang bersangkutan dalam rapat anggota YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(2)
Yang dapat diusulkan menjadi
anggota Dewan Penasehat adalah orang yang mempunyai kedudukan tertinggi pada
masing-masing instansi yang dipegangnya, orang yang dianggap berjasa dan atau
tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki wawasan dan kearifan yang dapat membantu pengembangan
program-program YSPC (Yamaha Scorpio
Pacitan Club).
(3)
Keanggotaan Dewan Penasehat
ditetapkan lewat rapat anggota YSPC
(Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(4)
Anggota Dewan Penasehat dapat
diusulkan oleh Pengurus YSPC (Yamaha
Scorpio Pacitan Club) dengan mempertimbangkan kesediaan
yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)
Seseorang dinyatakan berhenti
dari keanggotaan karena permintaan sendiri dan atau dipecat.
(2)
Seseorang berhenti menjadi
anggota karena permintaan sendiri dapat mengajukan permohonannya secara lisan
dan tertulis kepada Pengurus YSPC
(Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(3)
Seseorang dapat dipecat dari
keanggotaan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota
atau melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan dan menodai nama baik YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) atau melanggar AD/ ART (Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga) YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dengan prosedur sebagai berikut:
- Sebelum dipecat kepada anggota yang bersangkutan diberi surat peringatan oleh pengurus YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
- Apabila setelah 15 (lima belas) hari surat peringatan tersebut tidak diperhatikan, maka pengurus dapat memberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.
- Apabila selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, maka keanggotaannya dinyatakan gugur dengan sendirinya.
- Anggota yang diberhentikan sementara atau dipecat dapat membela diri dalam Rapat Anggota. Pengurus YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dapat mengambil keputusan terhadap anggota yang bersangkutan.
- Surat pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh Pengurus YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) atas dasar keputusan Rapat Anggota. Surat keputusan kemudian diserahkan kepada anggota yang bersangkutan.
(4)
Pertimbangan dan tata cara
seperti tersebut pada ayat (3) diatas berlaku juga terhadap anggota luar biasa,
anggota kehormatan dengan sebutan pencabutan keanggotaan.
BAB III
KEWAJIBAN dan HAK
ANGGOTA
Pasal 5
Anggota YSPC (Yamaha
Scorpio Pacitan Club) berkewajiban:
(1)
Menjaga sikap yang baik sesuai
dengan norma yang berlaku di masyarakat, berbangsa dan bernegara, berupa sikap
mental, tutur kata dan perilaku.
(2)
Melaksanakan pola hidup yang
sesuai dengan aturan yang berlaku di masyarakat, berbangsa dan bernegara.
(3)
Mentaati dan melaksanakan
segala ketentuan AD/ ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) serta peraturan
lain yang ditetapkan YSPC (Yamaha
Scorpio Pacitan Club).
(4)
Setia, menjaga dan memelihara
nama baik YSPC (Yamaha Scorpio
Pacitan Club).
(5)
Membina, memperjuangkan dan
mengembangkan kerjasama dengan sesama anggota YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan VISI dan MISI YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(6)
Menghadiri rapat, pertemuan dan
berperan serta dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
Pasal 6
(1)
Anggota biasa berhak :
- Menghadiri
rapat anggota, mengemukakan pendapat dan memberikan suara.
- Memilih
dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan baginya.
- Menghadiri
semua kegiatan yang diselenggarakan oleh YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan
pendapat, masukan, baik secara lisan atau tertulis dan koreksi kepada
pengurus dengan tujuan dan cara yang baik.
- Mendapatkan
pembelaan, pelayanan dan manfaat dari kegiatan-kegiatan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
- Mengadakan
pembelaan atas keputusan YSPC (Yamaha
Scorpio Pacitan Club) terhadap
dirinya.
- Memperoleh informasi yang sama, terbuka dan transparan.
(2)
Anggota luar biasa berhak:
a. Menghadiri
rapat anggota dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Memberikan saran/ pendapat,
masukan, baik secara lisan atau tertulis serta peringatan atau koreksi kepada pengurus
dengan tujuan dan cara yang baik.
c. Mendapatkan
pelayanan informasi tentang program dan kegiatan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
d.
Mengadakan pembelaan atas
keputusan YSPC (Yamaha Scorpio
Pacitan Club) terhadap dirinya.
e.
Anggota luar biasa tidak
memiliki hak suara maupun hak memilih dan dipilih.
(3)
Anggota kehormatan berhak
menghadiri kegiatan-kegiatan YSPC atas undangan pengurus YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club) dan dapat memberikan saran/ pendapat namun tidak memiliki hak suara
maupun hak memilih dan dipilih.
BAB IV
SUSUNAN
PENGURUS
Pasal 7
(1)
Dewan Penasehat adalah badan
yang bertugas memberikan nasehat atau memutuskan suatu hal dengan jalan
berunding demi kelancaran jalannya organisasi YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(2)
Ketua adalah tokoh yang
memimpin organisasi untuk mencapai tujuan bersama.
(3)
Sekretaris adalah tokoh yang
mengatur alur administrasi organisasi.
(4)
Bendahara adalah tokoh yang
mengatur aliran dana di dalam organisasi.
(5)
Sie Koordinasi Fakultas adalah
tokoh yang bertugas menyampaikan informasi kepada para anggota.
(6)
Sie Promosi dan Jaringan adalah
tokoh yang menyampaikan informasi kepada public.
(7)
Sie LITBANG adalah tokoh yang
mengatur dan mengembangkan organisasi yang sesuai dengan perkembangan jaman dan
norma yang ada di dalam masyarakat.
(8)
Sie Pengembangan Keilmuan dan
Keagamaan adalah tokoh yang berperan dalam menyampaikan ilmu pengetahuan dan
ilmu keagamaan yang sesuai dengan perkembangan jaman.
Pasal 8
(1)
Dewan Penasehat adalah badan
yang bertugas memberikan nasehat suatu hal dengan jalan berunding demi
kelancaran jalannya organisasi YSPC
(Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(2)
Dewan Penasehat dibentuk untuk
melengkapi kekurangan yang ada demi kelancaran jalannya organisasi YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan Club).
(3)
Dewan Penasehat terdiri atas 1
atau beberapa anggota (bisa lebih dari 1 orang).
(4)
Dewan Penasehat beranggotakan
sedikitnya 1 (satu) orang.
(5)
Anggota Dewan Penasehat dapat
dipilih kembali.
Pasal 9
(1)
Pengurus Harian sedikit-dikitnya
berjumlah 2 (dua) orang anggota.
(2)
Rapat Anggota Harian terdiri
atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota.
(3)
Dalam menjalankan tugasnya, Ketua
dapat membentuk sie atau departemen-departemen yang jumlahnya dapat disesuaikan
dengan kebutuhan program organisasi.
(4)
Pembentukan Departemen beserta
tugas dan mekanisme kerjanya ditetapkan dengan rapat anggota.
(5)
Masa bakti Pengurus adalah 1 (satu)
tahun.
(6)
Ketua dapat dipilih kembali
selama masih memenuhi syarat sebagai anggota biasa.
Pasal 10
(1)
Susunan kepengurusan organisasi
disahkan dan dilantik oleh rapat anggota.
BAB V
RAPAT & MUSYAWARAH
Pasal 11
(1)
Rapat diselenggarakan oleh Ketua.
(2)
Rapat anggota adalah pemegang kekuatan
tertinggi organisasi.
(3)
Peserta Rapat Anggota adalah
anggota biasa dan anggota luar biasa.
(4)
Untuk kelancaran
penyelenggaraan rapat anggota, Ketua dapat membentuk panitia penyelenggara yang
bertanggungjawab kepada Ketua.
(5)
Ketua membuat Rancangan
Peraturan Tata Tertib Rapat Anggota yang mencakup susunan dan tata cara
pemilihan pengurus.
(6)
Rapat anggota dipimpin oleh Ketua
dan Pimpinan Sidang dapat dipilih oleh dan dari anggota.
(7)
Peserta rapat yang mempunyai
hak suara adalah anggota biasa dan anggota luar biasa.
(8) Rapat anggota diselenggarakan berdasarkan
musyawarah anggota.
(9)
Rapat anggota dinyatakan sah
apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per tiga) anggota biasa yang
sah.
Pasal 12
(1)
Rapat anggota dapat
diselenggarakan atas permintaan 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota biasa dan
atau anggota luar biasa.
(2)
Rapat anggota diselenggarakan
oleh Ketua.
(3)
Dalam hal Ketua tidak dapat/
tidak bersedia menyelenggarakan Rapat Anggota, maka Wakil Ketua bersama-sama anggota
biasa dan anggota luar biasa yang lain dapat menyelenggarakannya dengan
persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota biasa yang sah dengan tidak
mengurangi kewenangan Ketua.
(4)
Rapat anggota yang
diselenggarakan oleh ketua mempunyai wewenang yang sama dengan Rapat Anggota
yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua.
Pasal
13
(1)
Rapat Anggota merupakan wadah
permusyawaratan tertinggi yang diselenggarakan oleh Ketua.
(2)
Rapat Anggota dihadiri oleh
anggota anggota biasa dan anggota luar biasa.
(3)
Rapat Anggota dapat juga
diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
biasa.
(4)
Rapat Anggota dapat mengubah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan memilih
pengurus baru.
(5)
Rapat Anggota adalah sah
apabila dihadiri oleh lebih dari dua per tiga jumlah Anggota biasa dan dalam
pengambilan keputusan setiap peserta mempunyai 1 (satu) hak suara.
(6)
Rapat Anggota oleh Ketua,
susunan acara dan peraturan tata tertib Rapat Anggota ditetapkan dengan Surat
Keputusan oleh Ketua.
Pasal
14
(1)
Rapat Anggota diselenggarakan
oleh Ketua dilaksanakan bila diperlukan dan sekurang-kurangnya dilakukan 1 minggu
sekali.
(2)
Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota
Biasa, Anggota Luar Biasa serta undangan lain.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal
15
(1)
Besarnya uang pangkal dan iuran
anggota ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Ketua.
(2)
Pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan YSPC (Yamaha Scorpio Pacitan
Club) disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan
Belanja Tahunan Organisasi.
(3)
Pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan dan kekayaan YSPC (Yamaha
Scorpio Pacitan Club) disampaikan pada setiap akhir
masa bakti, bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban pengurus pada tiap
tingkatan organisasi dalam sidang rapat anggota/ Musyawarah anggota.
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 16
(1)
Setiap tingkat organisasi wajib
membuat daftar kekayaan organisasi dengan status Kepemilikannya (milik sendiri,
sewa, pinjam atau kontrak dan sebagainya) berikut lampiran bukti-buktinya.
(2)
Dalam hal terjadi pemindahan
kepemilikan harus dimusyawarahkan dalam Rapat Anggota dan dilaporkan dalam
Rapat Anggota/ Musyawarah Anggota.
(3)
Penggunaan/ pemanfaatan
kekayaan atau fasilitas yang ada pada tiap tingkat organisasi kepada atau oleh
pihak lain harus dimusyawarahkan oleh Rapat Anggota pada tiap-tiap organisasi
dan ditetapkan dengan Surat Keputusan dan surat perjanjian.
(4)
Segala pendapatan yang
diperoleh dari kerjasama/ perjanjian dengan pihak lain, penggunaannya harus
seijin Pengurus Organisasi.
(5)
Biaya perawatan, pemeliharaan
dan lain-lain yang menyangkut kekayaan organisasi dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja organisasi.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1)
Sebelum organisasi,
kepengurusan, kelengkapan, serta peraturannya seperti yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ini dibentuk: organisasi, kepengurusan,
kelengkapan, serta peraturannya menggunakan ketetapan Anggaran Dasar/ Anggaran
Rumah Tangga yang lama.
(2) Masa transisi berlakunya Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ini
selambat-lambatnya enam bulan setelah Rapat Anggota.
BAB IX
PENUTUP
Pasal
18
(1)
Dengan disahkannya Anggaran
Rumah Tangga ini maka Anggaran Rumah Tangga yang lama dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(2)
Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak saat disahkan.
Ditetapkan di Pacitan,
Pada Tanggal: 12 Juli
2012
PIMPINAN
SIDANG RAPAT ANGGOTA
YAMAHA
SCORPIO PACITANCLUB (YSPC)
Bayu Nugoho
Pimpinan Sidang
Novin Seno Astoko Putro
Wakil Pimpinan Sidang Sekretaris
Agus Sutikno Andik
Anggota Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar